Sengketa Lahan 1,8 Hektare di Natar Mencuat, Tim Kuasa Hukum Turun Telusuri Dokumen

banner 468x60

Lampung Selatan – Sengketa lahan seluas 18.795 meter persegi atau sekitar 1,8 hektare di Dusun Bangun Sari II, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mencuat ke publik. Tim Advokat Saparin yang menerima kuasa penanganan perkara tersebut turun langsung ke lokasi pada Jumat, 13 Februari 2026, untuk menelusuri duduk persoalan.

Kuasa hukum menyisir objek tanah yang disengketakan. Di atas lahan tersebut kini telah berdiri bangunan Koperasi Merah Putih. Selain melakukan peninjauan lapangan, tim juga meminta klarifikasi kepada pihak Kecamatan Natar terkait terbitnya sertifikat atas nama Sunaryo.

banner 336x280

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat Surat Keterangan Tanah tertanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani Kepala Desa Candi Mas saat itu, E. Budiyono. Surat tersebut menerangkan bahwa Sunaryo, 51 tahun, berprofesi sebagai petani, menguasai tanah seluas 18.795 meter persegi sejak 1978.

Dalam surat itu disebutkan tanah berasal dari orang tua bernama Muktar (alm). Batas-batas tanah tercatat sebelah utara berbatasan dengan jalan kampung, timur jalan, selatan tanah Usup, dan barat tanah Sutarno.

Surat tersebut juga memuat sejumlah saksi, di antaranya Hartono dan Sutarmi yang disebut sebagai saudara kandung, Kresono (Kepala Dusun), Selamet (RT 27), Sugito, Sutarno, serta Poyo.

Namun pihak yang merasa dirugikan membantah klaim tersebut. Mereka menyatakan tanah itu semula milik Marwan, kemudian telah dilakukan ganti rugi kepada Kusnadi pada 1 Februari 1976.

Selanjutnya, menurut mereka, kepemilikan beralih kepada Sujanto, S.H., yang disebut sebagai pemilik berikutnya. Pihak ini juga menyebut adanya perubahan administrasi wilayah akibat pemekaran desa, dari Desa Candi Mas menjadi Desa Waesari.

Tim Advokat Saparin menyatakan masih mendalami legalitas dokumen dan riwayat peralihan hak atas tanah tersebut, termasuk kemungkinan adanya tumpang tindih kepemilikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sunaryo maupun pihak terkait lainnya mengenai klaim yang dipersoalkan.

Sengketa tersebut berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila para pihak tidak menemukan titik temu melalui klarifikasi administratif dan musyawarah. (*)

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *