Sengketa Tanah Way Sari Belum Tuntas, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses di Polres Lampung Selatan

banner 468x60

Lampung Selatan (channellampung.com)- Tim kuasa hukum pelapor dalam kasus sengketa tanah di Desa Way Sari, Kecamatan Natar, mendatangi Polres Lampung Selatan untuk mempertanyakan kelanjutan laporan yang dinilai mandek hingga delapan tahun.

Kedatangan tim kuasa hukum yang mewakili Sujanto itu dilakukan pada Senin (20/4/2026). Mereka ingin memperoleh kejelasan terkait laporan dugaan penyerobotan tanah yang telah dilayangkan sejak 2017.

banner 336x280

Kuasa hukum Sujanto, Hasan Basri yang diwakili Saparin, mengaku belum dapat bertemu langsung dengan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan. Hal itu karena yang bersangkutan tengah mengikuti kegiatan audit dari Polda Lampung.

Meski begitu, tim kuasa hukum diterima oleh Briptu Ihsan. Dalam penjelasannya, Ihsan menyebut laporan lama tersebut masih perlu ditelusuri kembali.

“Laporan pengaduan sudah terlalu lama, dari tahun 2017. Kemungkinan masih berada di kantor lama yang sempat terbakar, jadi perlu dicek terlebih dahulu,” ujar Ihsan.

Ia juga menyarankan agar pihak kuasa hukum kembali datang untuk bertemu langsung dengan Kasat Reskrim guna mendapatkan penjelasan lebih rinci.

Sebelum mendatangi Polres, kedua belah pihak yang bersengketa sempat menggelar pertemuan di Balai Desa Way Sari. Pertemuan itu dihadiri pelapor Sujanto dan terlapor Sunaryo, beserta masing-masing kuasa hukum.

Dalam forum tersebut, pihak pelapor meminta klarifikasi terkait dasar kepemilikan tanah yang diklaim oleh pihak terlapor, termasuk dokumen dan surat warkah.

Namun, kuasa hukum terlapor, Rustamaji, menyatakan bahwa persoalan tersebut telah lebih dulu dilaporkan ke Polres Lampung Selatan.

“Perkara ini sudah dilaporkan oleh Bapak Sujanto pada 15 November 2017, terkait dugaan penyerobotan tanah yang terjadi pada 2011. Jadi jika ingin mempertanyakan keabsahan dokumen, silakan ke penyidik,” jelasnya.

Karena belum menemukan titik terang dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum pelapor memutuskan mendatangi Polres Lampung Selatan.

Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Pihak kuasa hukum menyatakan akan kembali berkoordinasi untuk memperoleh kejelasan terkait laporan yang dinilai mandek selama bertahun-tahun. (*/Tim)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *