Budiman AS Soalkan Izin Pagar Laut di Pantai Mutun

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, (CHANNEL LAMPUNG.COM) – Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menyoalkan izin pagar laut di bibir Pantai Mutun. Lokasinya tepat di depan Hotel Marriot Ressort and Spa, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.

Budiman meminta untuk segera membongkar pagar laut ini jika terbukti belum mengantongi izin.

banner 336x280

Menurutnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung mesti mengontrol dan mengawasi langsung keberadaan pagar laut ini.

“Jika tak ada izin, harus bongkar. Dinas Kelautan harus tegas soal ini,” ujar Budiman, Kamis (16/1/2025).

Anggota Fraksi Demokrat ini juga mengaku belum mendapat konfirmasi terkait perizinan pagar laut tersebut.

“Setahu saya belum ada (izin) maka kita akan cek Dinas Kelautan dulu. Bila belum ada izin, harus bongkar,” tegasnya.

Ia mengatakan, negara telah mengatur perbatasan laut dan pantai.

Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan, zona pesisir merupakan wilayah konservasi yang harus dilindungi dari kegiatan merusak lingkungan.

Pasal 35 pada undang-undang tersebut secara tegas melarang kegiatan mengakibatkan mengganggu fungsi ekosistem pesisir dan laut.

“Negara ini ada prosedur, jangan seenaknya memagari laut,” tegas Budiman.

Menurutny, bila untuk kepentingan umum dan ada izin, boleh. Kalau belum ada izin dan kepentingan pribadi atau kelompok saja, harus bongkar. (*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *