Gagal Mediasi, Perkara Wanprestasi Saparin vs M. Tauhid Berlanjut ke Persidangan

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG – Perkara wanprestasi antara Saparin sebagai penggugat dan M. Tauhid sebagai tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang terus berlanjut setelah proses mediasi yang diberikan pengadilan selama satu bulan dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.
Sidang perkara tersebut kembali digelar pada Rabu (4/3/2026) di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Dalam persidangan itu, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Hibrian, SH menyampaikan bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menghadiri persidangan.

banner 336x280

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan kembali persidangan dengan memanggil pihak BPN pada sidang berikutnya yang digelar Senin (9/3/2026).

Namun pada sidang lanjutan tersebut, pihak BPN kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali. Sementara itu, pihak tergugat M. Tauhid juga tidak hadir langsung dalam persidangan dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Agenda sidang tetap kita lanjutkan dan perkara ini akan diputuskan tanpa kehadiran pihak BPN,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan berikutnya akan digelar pada Selasa (31/3/2026).

Perkara wanprestasi ini bermula dari pinjaman uang antara penggugat dan tergugat. Saparin disebut meminjamkan uang kepada M. Tauhid sebesar Rp128 juta pada 29 Juni 2024

Dana tersebut dipinjam dengan jangka waktu pengembalian selama tujuh hari. Saat itu, tergugat menyampaikan alasan bahwa dana tersebut akan digunakan sebagai modal usaha pembelian jagung di perusahaan pakan ternak.

Namun dalam perjalanannya, dana yang dipinjam disebut tidak digunakan sesuai dengan rencana awal. Tergugat justru mengalihkan dana tersebut untuk kegiatan trading sehingga tidak dapat mengembalikan pinjaman hingga saat ini.

Penggugat mengaku telah beberapa kali melakukan penagihan secara langsung kepada tergugat. Selain itu, penggugat juga telah melayangkan somasi hingga tiga kali.

Karena tidak mendapat tanggapan yang memadai, Saparin akhirnya membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang guna menempuh jalur hukum dan menuntut pengembalian kerugian yang dialaminya, baik materiil maupun nonmateriil. (*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *