Bandarlampung (Channellampung),-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyerahkan lima tersangka berikut barang bukti (BB) kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Rabu (18/12/2024).
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan. S.H., M.H menjelaskan, ke lima tersangka yang diserahkan ke Kejari Bandarlampung yakni, S, DS, SR, SP, dan AH.
“Ke lima tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandarlampung,” ungkap Ricky.
Dijelaskan Ricky, para tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandarlampung, yang melanggar Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Bahwa sebelumnya, penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak,” tegasnya.
Sehingga, kata Ricky, menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.
“Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara pada kegiatan SPAM PDAM Way Rilau tahun 2019 sebesar Rp19.806.616.681,83,” tegas Ricky lagi.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan 6 Januari 2025 di Rutan Way Hui.
“Setelah penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam kesempatan pertama akan melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang,” tandasnya. (Jhonjuan).
Caption: