LAMPUNG SELATAN – Tim kuasa hukum Saparin terus menelusuri dokumen kepemilikan dalam sengketa lahan seluas 18.795 meter persegi di Dusun Bangun Sari II, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sengketa ini berkaitan dengan terbitnya dokumen atas nama Sunaryo yang kini dipersoalkan pihak lain.
Pada Senin, 23 Februari 2026, tim mendatangi Kantor Kecamatan Natar untuk meminta klarifikasi terkait riwayat penerbitan dokumen pertanahan. Mereka diterima Kepala Seksi Pertanahan dan Tata Ruang Kecamatan Natar, Muryani. Dalam pertemuan itu, tim mempertanyakan Surat Keterangan Tanah tertanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani Kepala Desa Candi Mas saat itu, E. Budiyono.
Dalam surat tersebut disebutkan Sunaryo, 51 tahun, petani, menguasai tanah seluas 18.795 meter persegi sejak 1978. Tanah itu dinyatakan berasal dari orang tuanya, almarhum Muktar. Dokumen juga memuat batas-batas lahan serta sejumlah nama saksi yang ikut menandatangani.
Namun pihak yang merasa dirugikan menyatakan lahan tersebut bukan milik Sunaryo. Mereka menyebut tanah awalnya milik Marwan, kemudian dilakukan ganti rugi kepada Kusnadi pada 1 Februari 1976, dan selanjutnya beralih kepada Sujanto SH. Riwayat administrasi desa juga disebut berubah setelah pemekaran Desa Candi Mas yang melahirkan Desa Way Sari.
Kepala Desa Candi Mas, Andri Suwaldi, saat dikonfirmasi tidak berada di kantor karena sakit. Melalui sambungan telepon, ia menyatakan berdasarkan pengecekan internal, pemerintah desa tidak menemukan data kepemilikan atas nama Sunaryo maupun arsip penerbitan Surat Warkah atau dokumen asal-usul tanah. Ia mengarahkan agar keterangan tertulis dibuat melalui Sekretaris Desa.
Tim juga mendatangi Kantor Desa Way Sari untuk meminta penjelasan. Kepala Desa Way Sari, Antoni, mengatakan desanya merupakan hasil pemekaran pada 2012 dan mulai aktif pada 2013 sehingga tidak memiliki arsip data sebelum periode tersebut. Ia menyatakan akan melakukan klarifikasi lebih lanjut sebelum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan keterangan.
Tim Advokat Saparin menyatakan masih mendalami legalitas dokumen serta kemungkinan adanya tumpang tindih kepemilikan. Hingga kini, sengketa lahan tersebut masih dalam proses penelusuran. (*)















