BANDARLAMPUNG (CHANNELLAMPUNG.COM)- Aksi demontrasi terkait DPR-RI dan tewasnya Affan Kurniawan meluas hingga ke daerah termasuk Lampung.
Demonstrasi adalah cara menyampaikan pendapat di ruang terbuka secara transparan dan langsung dengan tujuan dan pesan yang jelas.
Untuk itu, sejumlah tokoh dan akademisi Lampung, salah satunya pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, S.I.Kom., M.IP, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mengimbau agar peserta aksi berdemo secara damai dan tidak keluar koridor hukum.
“Tapi perlu disadari juga demontrasi jangan sampai ditunggangi oleh oknum tertentu, penyampaian pendapat jangan keluar dari koridor hukum, serta harus kembali ketuntutan awal dengan tidak mengabaikan norma hukum yang berlaku,” imbau Candra, dalam rilisnya, Sabtu (30/8/2025).
Candra menjelaskan, beberapa hari ini, di beberapa daerah terjadi demontrasi yang menuntut pembubaran DPR RI maupun tentang minta dihukum seberat-beratnya oknum Brimob yang menabrak ojol di Jakarta.
Kalau melihat fenomena demontrasi tersebut, issue yang diangkat diantaranya adalah Sahkan UU Perampasan Aset, potong tunjangan DPR, minta pemecatan rezim ‘Solo’, permintaan kepada Ketua partai politik untuk memecat kader mereka yang duduk di DPR RI dan tidak beretika, kenaikan pajak dan lain-lain.
“Issue ini tentu akan berkembang kalau tidak berhasil diredam oleh pemerintah,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan demontrasi sah-sah saja dan perlu diakui bahwa saat ini memang terjadi degradasi kepercayaan masyarakat kepada elit politik.Terutama kepada mereka yang duduk di DPR-RI untuk bisa menyuarakan suara masyarakat.
Menurut Candra, demontrasi yang baik adalah tidak keluar dari norma hukum, harus terkontrol dan bijaksana.
“Tentunya negosiasi atau pemberitahuan klue agar dapat terpecahkan dan terselesaikan dengan baik,” tandasnya.
Diketahui, di Lampung Mahasiswa berbagai perguruan tinggi bersama para perwakilan driver ojol sudah melakukan konsolidasi akbar di Lapangan Rektorat Universitas Lampung bahwa mereka akan aksi aksi di DPRD Lampung, Senin (1/9/2025).
Mereka juga sudah mengumumkan 10 tuntutan Aliansi Mahasiswa Lampung Melawan yang akan disampaikan pada aksi ke DPRD Lampung senin mendatang. (Rls/JJ).
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Prof. Mukri, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara. Namun ia mengingatkan agar aksi dilakukan dengan damai tanpa merusak fasilitas umum maupun memicu kericuhan.
“Kami keluarga besar MUI Lampung turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Affan. Namun kami menegaskan, jangan sampai musibah ini dijadikan alasan untuk tindakan anarkis seperti pembakaran fasilitas umum,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Menurut Prof. Mukri, aksi-aksi anarkis yang belakangan mewarnai unjuk rasa di berbagai daerah justru memperburuk keadaan dan menimbulkan kerugian bersama. Ia berharap Lampung bisa menjadi contoh daerah yang menyampaikan aspirasi secara damai.
“Kalau gedung DPRD dibakar, kantor pemerintah dihancurkan, siapa yang rugi? Kita semua sebagai rakyat. Karena itu MUI berharap aksi nanti bisa berlangsung damai, tidak ada yang terprovokasi,” tegasnya.
Prof Mukri menambahkan, unjuk rasa besar yang akan berlangsung di Lampung seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat suara rakyat, bukan ajang adu kekerasan.
“Mari kita buktikan bahwa masyarakat Lampung bisa menyuarakan aspirasi dengan cara yang bermartabat. Jangan sampai ada pihak yang menunggangi, lalu mengubah gerakan rakyat menjadi kericuhan yang hanya merugikan kita semua,” pungkasnya. (Rls/JJ).













