Sengketa Lahan 18.795 Meter di Natar Diadukan ke Inspektorat Lampung Selatan

banner 468x60

LAMPUNG SELATAN – Sengketa lahan seluas 18.795 meter persegi di Dusun Bangun Sari II, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, kembali memanas. Tim kuasa hukum yang mendampingi pihak yang merasa dirugikan melaporkan dugaan persoalan administrasi surat tanah ke Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Laporan itu dilayangkan pada Rabu (25/2/2026). Tim Advokat Saparin menyebut pengaduan dilakukan setelah mereka mengantongi sejumlah dokumen dan surat keterangan dari pihak kelurahan yang menyatakan bahwa surat warkah atas nama Sunaryo tidak ditemukan dalam arsip yang tersimpan.

banner 336x280

“Kami sudah melayangkan laporan dan diterima dengan baik. Pihak Inspektorat menyampaikan akan menganalisis laporan tersebut. Jika ada keterkaitan pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti,” ujar perwakilan tim.

Sebelumnya, tim advokat juga melakukan penelusuran dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat wilayah, di antaranya Camat Natar Eko Irawan, Kepala Desa Candi Mas Andri Suwaldi, serta Kepala Desa Way Sari Antoni, pada Senin (23/2/2026).

Penelusuran itu berkaitan dengan dokumen Surat Keterangan Tanah tertanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani Kepala Desa Candi Mas saat itu, E. Budiyono. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Sunaryo (51), petani, menguasai lahan seluas 18.795 meter persegi sejak 1978.

Dokumen itu juga menerangkan tanah berasal dari orang tua bernama Muktar (alm) dengan batas-batas: utara jalan kampung, timur jalan, selatan tanah Usup, dan barat tanah Sutarno.

Namun, pihak yang merasa dirugikan menyatakan riwayat kepemilikan tanah berbeda. Mereka mengklaim lahan tersebut awalnya milik Marwan, lalu diganti rugi kepada Kusnadi sejak 1 Februari 1976, dan selanjutnya beralih kepada Sujanto SH. Disebutkan pula, terjadi perubahan administrasi wilayah akibat pemekaran Desa Candi Mas yang kini melahirkan Desa Way Sari.

Dalam Surat Keterangan Tanah yang dipersoalkan, tercantum sejumlah saksi, antara lain Hartono, Sutarmi, Kresono (Kepala Dusun), Selamet (RT 27), Sugito, Sutarno, dan Poyo.

Tim Advokat Saparin menegaskan masih mendalami legalitas serta riwayat peralihan hak atas tanah tersebut, termasuk kemungkinan adanya tumpang tindih dokumen kepemilikan.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai terang dan jelas duduk persoalannya,” tegas tim kuasa hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sunaryo terkait polemik tersebut. (*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *