Sidang Wanprestasi Rp128 Juta di PN Tanjungkarang Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

banner 468x60

Bandar Lampung (Channellampung.Com)– Sidang perkara wanprestasi antara Saparin selaku penggugat dan M. Tauhid sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, memasuki tahap pemeriksaan saksi, Selasa (23/6/2026).

 

banner 336x280

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat. Sementara itu, pihak tergugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

 

Penggugat Saparin menjelaskan, gugatan wanprestasi diajukan karena tergugat diduga belum memenuhi kewajibannya mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp128 juta yang diterimanya.

 

Menurut Saparin, pinjaman tersebut diberikan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat pada 29 Juni 2024 dan ditandatangani di atas materai. Dalam perjanjian itu, M. Tauhid menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan.

 

“Di dalam perjanjian juga disebutkan apabila hingga batas waktu yang ditentukan pinjaman tidak dapat dilunasi, maka tergugat bersedia melakukan balik nama sertifikat rumah yang dijadikan jaminan,” ujar Saparin usai persidangan.

 

Namun hingga saat ini, lanjutnya, dana pinjaman tersebut belum dikembalikan. Tergugat disebut hanya menyampaikan janji untuk membayar tanpa adanya kepastian mengenai waktu pelunasan.

 

Karena tidak tercapai kesepakatan terkait penyelesaian pembayaran, Saparin akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

 

Dalam persidangan, majelis hakim menilai agenda pemeriksaan dari pihak penggugat telah cukup. Oleh karena itu, sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak tergugat.

 

Majelis hakim meminta pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi pada sidang berikutnya untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diperiksa.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Perlu diketahui, Penggugat juga mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Advokasi Rakyat (Lakar), penggugat telah melayangkan tiga kali somasi kepada tergugat. Somasi pertama disampaikan pada 16 Oktober 2025, somasi kedua pada 5 November 2025, dan somasi ketiga pada 12 November 2025. (*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed