BANDAR LAMPUNG, CHANNEL LAMPUNG — Anggaran pelaksanaan kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke 50 tingkat Provinsi Lampung tahun 2023 yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandarlampung senilai Rp 4.900.000 miliar sarat ‘Penyimpangan’.
Dari total belanja MTQ senilai Rp4,9 miliar itu, terdapat selisih anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Bagian Kesra Kota Bandarlampung dan penyedia jasa sebesar Rp587.518,902 juta.
Dari data yang dihimpun, kegiatan MTQ itu dilaksanakan oleh dua penyedia jasa yakni, CV AMA dan CV WP.
Perincian belanja pada CV AMA terdiri dari kembang api, ATK, souvenir, makan minum dan rapat, foto copy, makan minum taaruf, makan minum kafilah dan makan minum tamu dengan totola belanja Rp761.954.000.
Selanjutnya rincian belanja pada CV WP terdiri dari biaya EO, dokumentasi, videotron, lighting, sewa genset, sewa meja kursi, sewa sound sistem, dekorasi mimbar I, dekorasi mimbar II sd V, dekorasi mimbar VI sd IX, sewa panggung, sewa tenda tamu, sewa blower dan sewa taman, dengan total belanja sebesar Rp 1.951.146.000. Total belanja dari kedua perusahaan penyedia jasa itu sebesar Rp2.713.100.000.
Dari hasil investigasi, pada belanja CV AMA, diduga tidak sesuai dengan kondisi belanja MTQ. Terdapat delapan lembar nota belanja dan kuitansi tanda terima pembayaran pada CV AMA sebesar Rp761.954.000.
Pada nota belanja tersebut, selain nama perusahaan juga terdapat informasi berupa alamat, nama direktur dan nomor telepon perusahaan.
Berdasarkan nota pembelian ternyata nomor telepon perusahaan itu milik LW pegawai kontrak di Biro Umum Sekretariat Pemkot Bandarlampung. Atas peminjaman perusahaan itu, LW menerima uang sewa perusahaan sebesar Rp24 juta.
Selanjutnya, pada transaksi belanja pada CV WP dengan bukti Spj pada 14 transaksi sebesar Rp1.951.146.000, diketahui jika CV WP ini juga milik LW.
Dari laporan PPK terhadap belanja riil MTQ mencatat ada 24 belanja dengan total anggaran belanja Rp2.125.581.098.
Dengan demikian, terdapat selisih anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atas laporan belanja riil dengan Lpj sebesar Rp587.518,902 juta, dengan asumsi belanja kedua CV AMA dan CV WP sebesar Rp Rp2.713.100.000 dengan laporan belanja rill ke dua CV tersebut sebesar Rp2.125.581.098.
Artinya, ada selisih anggaran sebesar Rp Rp587.518,902 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Bagian Kesra Bandarlampung dan penyedia jasa.
Bahkan, diduga honorarium pengisi acara seperti tarian massal, tarian daerah, tarian kolosal, marching band, musik dan paduan suara sebesar Rp150.000.000 tidak diberikan kepada yang bersangkutan.
Ditambah, honorarium untuk pengisi acara yang terdiri dari murid SD, SMP, guru dan pelatih juga diduga tidak diberikan masing-masing sebesar Rp50 rb/hari dengan total jumlah hari empat sampai enam hari.
Terkait temuan itu, Kabag Kesra Pemkot Bandarlampung Jhoni Asman membenarkan adanya kelebihan anggaran MTQ tersebut.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pengembalian ke kas daerah.
“Terkait dengan hal tersebut sudah ditindaklanjuti pengembalian terhadap temuan tersebut. Begitu selesai dilakukan pemeriksaan bulan april,” ungkap Jhoni, saat dikonfirmasi via Whatssapp, Rabu (5/2/2025).
Jhoni menegaskan, jika pihaknya memiliki bukti setor pengembalian anggaran tersebut. “Surat bukti setoranya ada,” tandasnya. (JJ).